JAKARTA. Gugatan karyawan terhadap PT Trakindo Utama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berlanjut. Proses mediasi selama sebulan telah gagal. Dua belah pihak sama-sama ngotot bahwa masing masing memiliki alasan sendiri untuk tetap melanjutkan perkara ke persidangan. Salah satu faktor yang membatalkan proses mediasi, menurut Kuasa Hukum Karywan Trakindo Erlina R Tambunan, karena pihak Trakindo tetap tidak bersedia memenuhi tuntutan 15 karyawannya. "Mediasi yang difasilitasi hakim tidak tercapai, sidang perdana rencananya besok," ujar Erlina, ketika dihubungi KONTAN, Senin(16/11). Buntutnya, Trankindo bukan hanya akan bertarung di pengadilan melawan karyawannya, melainkan juga harus berhadapan dengan Komnas HAM dan pihak kepolisian. Pasalnya, menurut Erlina, mereka memang melapor ke Bareskrim Mabes Polri karena pihak perusahaan mempublikasikan nama-nama pekerja yang dikeluarkan secara tidak hormat dengan memublikasikan di situs. Akibatnya mereka menjadi kesulitan dalam mencari pekerjaan, khususnya di kasawan Papua. Adapun laporan ke Komnas HAM karena terkait tindakan semena-mena perusahaan terhadap karyawan.
Mediasi Gagal, Trakindo Melawan Karyawannya di Pengadilan
JAKARTA. Gugatan karyawan terhadap PT Trakindo Utama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berlanjut. Proses mediasi selama sebulan telah gagal. Dua belah pihak sama-sama ngotot bahwa masing masing memiliki alasan sendiri untuk tetap melanjutkan perkara ke persidangan. Salah satu faktor yang membatalkan proses mediasi, menurut Kuasa Hukum Karywan Trakindo Erlina R Tambunan, karena pihak Trakindo tetap tidak bersedia memenuhi tuntutan 15 karyawannya. "Mediasi yang difasilitasi hakim tidak tercapai, sidang perdana rencananya besok," ujar Erlina, ketika dihubungi KONTAN, Senin(16/11). Buntutnya, Trankindo bukan hanya akan bertarung di pengadilan melawan karyawannya, melainkan juga harus berhadapan dengan Komnas HAM dan pihak kepolisian. Pasalnya, menurut Erlina, mereka memang melapor ke Bareskrim Mabes Polri karena pihak perusahaan mempublikasikan nama-nama pekerja yang dikeluarkan secara tidak hormat dengan memublikasikan di situs. Akibatnya mereka menjadi kesulitan dalam mencari pekerjaan, khususnya di kasawan Papua. Adapun laporan ke Komnas HAM karena terkait tindakan semena-mena perusahaan terhadap karyawan.