JAKARTA. Gugatan yang dilayangkan PT Ghalia Indonesia Printing terhadap PT Pranata Peluang Usaha dan beberapa perusahaan satu grup lainnya gagal capai proses mediasi. Proses perdamaian kedua belah pihak ini pun harus kembali menjalankan persidangan di meja hijau Selasa (21/4) pekan depan dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat, PT Ghalia Indonesia Printing. Kuasa hukum PT Ghalia Indonesia Printing, Bambang Suherman menyatakan bahwa proses mediasi yang berjalan hampir dua bulan tak berhasil. "Mediasi gagal karena pihak tergugat tidak ada itikad baik. Maksudnya, PT Pranata itu mau bayad utang tapi dengan cara dicicil, kalau dihitung hitung lunasnya bisa 30 tahun" ujar Bambang kepada KONTAN, Jumat (17/4). Lebih lanjut Bambang mengaku sebelumnya PT Ghalia telah memberi kesempatan dan menunggu itikad baik dari PT Pranata. "Padahal proses minta barang ya kita berikan, sesuai kesepakatan kalau jatuh tempo karena barang sudah masuk ya bayar dong. Kalau kelonggaran ini disalahgunakan kita tempuh upaya hukum" kata Bambang.
Mediasi Ghalia dengan Pranata Peluang Usaha gagal
JAKARTA. Gugatan yang dilayangkan PT Ghalia Indonesia Printing terhadap PT Pranata Peluang Usaha dan beberapa perusahaan satu grup lainnya gagal capai proses mediasi. Proses perdamaian kedua belah pihak ini pun harus kembali menjalankan persidangan di meja hijau Selasa (21/4) pekan depan dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat, PT Ghalia Indonesia Printing. Kuasa hukum PT Ghalia Indonesia Printing, Bambang Suherman menyatakan bahwa proses mediasi yang berjalan hampir dua bulan tak berhasil. "Mediasi gagal karena pihak tergugat tidak ada itikad baik. Maksudnya, PT Pranata itu mau bayad utang tapi dengan cara dicicil, kalau dihitung hitung lunasnya bisa 30 tahun" ujar Bambang kepada KONTAN, Jumat (17/4). Lebih lanjut Bambang mengaku sebelumnya PT Ghalia telah memberi kesempatan dan menunggu itikad baik dari PT Pranata. "Padahal proses minta barang ya kita berikan, sesuai kesepakatan kalau jatuh tempo karena barang sudah masuk ya bayar dong. Kalau kelonggaran ini disalahgunakan kita tempuh upaya hukum" kata Bambang.