JAKARTA. Mediasi antara pihak Keluarga Irzen Octa dengan Citibank masih saja menemui jalan buntu. Sidang mediasi lanjutan yang digelar hari ini, tidak menghasilkan apa pun. Karena itu, Majelis Hakim mediasi, Jihad Arkanudin memutuskan memanggil Pimpinan Citibank Cabang Jamsostek karena Irzen Octa ditemukan meninggal di Citibank kantor Menara Jamsostek tersebut. Dalam sidang mediasi minggu lalu, keluarga almarhum Irzen Octa sudah menunjukkan niat baik dengan menurunkan biaya ganti rugi dari Rp 3 Triliun menjadi hanya Rp 60 Miliar. Pada waktu itu, kuasa hukum Citibank Otto Hasibuan berjanji akan melaporkan hasil mediasi tersebut kepada pimpinan Citibank yang ada di Amerika Serikat (AS). Karena itu, pada sidang kali ini, seharusnya pihak kuasa hukum Citibank membawa jawaban atas tawaran tersebut. Namun jawaban atas tawaran tersebut tidak ada. Sehingga pihak pengadilan memutuskan memanggil pimpinan Citibank. Kuasa hukum Keluarga Irzen, Ficky Fiher Achmad berharap dengan kehadiran pimpinan Citibank, ada keputusan konkret dalam forum mediasi ini. Sebab, mediasi lewat penasihat hukum Citibank tidak membuahkan hasil yang berarti. "Kita tunggu saja, seperti apa respons Citibank atas instruksi hakim mediasi ini," ujar Ficky, Kamis, (24/7).
Mediasi Irzen dan Citibank buntu, hakim panggil pimpinan Citibank
JAKARTA. Mediasi antara pihak Keluarga Irzen Octa dengan Citibank masih saja menemui jalan buntu. Sidang mediasi lanjutan yang digelar hari ini, tidak menghasilkan apa pun. Karena itu, Majelis Hakim mediasi, Jihad Arkanudin memutuskan memanggil Pimpinan Citibank Cabang Jamsostek karena Irzen Octa ditemukan meninggal di Citibank kantor Menara Jamsostek tersebut. Dalam sidang mediasi minggu lalu, keluarga almarhum Irzen Octa sudah menunjukkan niat baik dengan menurunkan biaya ganti rugi dari Rp 3 Triliun menjadi hanya Rp 60 Miliar. Pada waktu itu, kuasa hukum Citibank Otto Hasibuan berjanji akan melaporkan hasil mediasi tersebut kepada pimpinan Citibank yang ada di Amerika Serikat (AS). Karena itu, pada sidang kali ini, seharusnya pihak kuasa hukum Citibank membawa jawaban atas tawaran tersebut. Namun jawaban atas tawaran tersebut tidak ada. Sehingga pihak pengadilan memutuskan memanggil pimpinan Citibank. Kuasa hukum Keluarga Irzen, Ficky Fiher Achmad berharap dengan kehadiran pimpinan Citibank, ada keputusan konkret dalam forum mediasi ini. Sebab, mediasi lewat penasihat hukum Citibank tidak membuahkan hasil yang berarti. "Kita tunggu saja, seperti apa respons Citibank atas instruksi hakim mediasi ini," ujar Ficky, Kamis, (24/7).