JAKARTA. Proses mediasi antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan PT Surya Panen Subur (SPS) yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir deadlock. Kedua belah pihak gagal menemui kata sepakat atas sengketa dugaan pembiaran pembakaran lahan gambut 1.200 hektare (ha) di Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh. Bobby Rahman, kuasa hukum KLH menyatakan pihaknya menolak proposal perdamaian yang disodorkan SPS. "Proposal yang disodorkan tidak sesuai dengan tuntutan dalam gugatan," katanya kepada KONTAN, Kamis (13/2).KLH menuding usulan konservasi lahan gambut seluas 4542,49 ha yang ditawarkan SPS bukan bagian lahan gambut yang disengketakan. "Tapi keputusan ini bisa berubah, masih ada waktu. Tergantung pihak SPS," katanya.Setidaknya, SPS masih punya waktu sampai Senin (17/2) mendatang untuk mengupayakan perdamaian. Rencananya, saat itu majelis hakim bakal memutuskan memberikan perpanjangan waktu mediasi atau memilih melanjutkan pemeriksaan perkara.Sementara, Rivai Kusuma-negara kuasa hukum SPS menilai penolakan proposal dan lebih membahas ganti rugi uang dan pemulihan lahan terbakar sulit diterima akal. SPS mengklaim bukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan gambut tersebut. "SPS selaku korban atas kebakaran itu," jelasnya.Pihaknya menuding kasus ini lebih bernuansa politik dengan ada tekanan LSM asing. Dalam gugatannya, KLH menuntut ganti rugi Rp 136,8 miliar dan biaya pemulihan Rp 302,1 miliar 1.200 ha lahan gambutyang terbakar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mediasi KLH Vs SPS berakhir deadlock
JAKARTA. Proses mediasi antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan PT Surya Panen Subur (SPS) yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir deadlock. Kedua belah pihak gagal menemui kata sepakat atas sengketa dugaan pembiaran pembakaran lahan gambut 1.200 hektare (ha) di Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh. Bobby Rahman, kuasa hukum KLH menyatakan pihaknya menolak proposal perdamaian yang disodorkan SPS. "Proposal yang disodorkan tidak sesuai dengan tuntutan dalam gugatan," katanya kepada KONTAN, Kamis (13/2).KLH menuding usulan konservasi lahan gambut seluas 4542,49 ha yang ditawarkan SPS bukan bagian lahan gambut yang disengketakan. "Tapi keputusan ini bisa berubah, masih ada waktu. Tergantung pihak SPS," katanya.Setidaknya, SPS masih punya waktu sampai Senin (17/2) mendatang untuk mengupayakan perdamaian. Rencananya, saat itu majelis hakim bakal memutuskan memberikan perpanjangan waktu mediasi atau memilih melanjutkan pemeriksaan perkara.Sementara, Rivai Kusuma-negara kuasa hukum SPS menilai penolakan proposal dan lebih membahas ganti rugi uang dan pemulihan lahan terbakar sulit diterima akal. SPS mengklaim bukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan gambut tersebut. "SPS selaku korban atas kebakaran itu," jelasnya.Pihaknya menuding kasus ini lebih bernuansa politik dengan ada tekanan LSM asing. Dalam gugatannya, KLH menuntut ganti rugi Rp 136,8 miliar dan biaya pemulihan Rp 302,1 miliar 1.200 ha lahan gambutyang terbakar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News