JAKARTA. Nasabah reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas dan Bank Mutiara (dulu bernama Bank Century) gagal merintis perdamaian. Keduanya tidak bisa menemukan titik temu dalam forum mediasi sebelum memasuki persidangan gugatan class action yang diajukan oleh nasabah. Kegagalan mediasi ini terjadi akibat Bank Mutiara tidak mengajukan proposal perdamaian. Keengganan Bank Mutiara menyerahkan proposal itu karena bank yang sudah disuntik dana talangan Rp 6,72 triliun itu beranggapan tidak punya hubungan hukum dengan nasabah Antaboga. Selain itu, menurut kuasa hukum Bank Mutiara, Medi Purba, kliennya tidak ingin menyelesaikan gugatan ini melalui jalur perdamaian. Bank Mutiara ingin agar perkara ini diselesaikan lewat jalur pengadilan dan masuk ke pokok perkara. "Supaya lebih jelas," ujar Medi.
Mediasi nasabah dan Bank Mutiara kandas
JAKARTA. Nasabah reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas dan Bank Mutiara (dulu bernama Bank Century) gagal merintis perdamaian. Keduanya tidak bisa menemukan titik temu dalam forum mediasi sebelum memasuki persidangan gugatan class action yang diajukan oleh nasabah. Kegagalan mediasi ini terjadi akibat Bank Mutiara tidak mengajukan proposal perdamaian. Keengganan Bank Mutiara menyerahkan proposal itu karena bank yang sudah disuntik dana talangan Rp 6,72 triliun itu beranggapan tidak punya hubungan hukum dengan nasabah Antaboga. Selain itu, menurut kuasa hukum Bank Mutiara, Medi Purba, kliennya tidak ingin menyelesaikan gugatan ini melalui jalur perdamaian. Bank Mutiara ingin agar perkara ini diselesaikan lewat jalur pengadilan dan masuk ke pokok perkara. "Supaya lebih jelas," ujar Medi.