KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses mediasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan perusahaan migas asal Australia terkait pencemaran lingkungan di Montara, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan gagal. Hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini Wiwiek Suhartono menyatakan, mediasi tidak dapat dilanjutkan. Sebab, dalil-dalil para pihak yang diutarakan dalam mediasi sudah memasuki pokok perkara. Sehingga perlu adanya pembuktian di depan majelis hakim. Pembuktian tersebut meliputi, dalil gugatan KLHK terkait penyebutan nama perusahaan tergugat yakni, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (T1), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (T2) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (T3) berkedudukan di Thailand adalah benar.
Mediasi pemerintah kasus polusi minyak Montara gagal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses mediasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan perusahaan migas asal Australia terkait pencemaran lingkungan di Montara, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan gagal. Hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini Wiwiek Suhartono menyatakan, mediasi tidak dapat dilanjutkan. Sebab, dalil-dalil para pihak yang diutarakan dalam mediasi sudah memasuki pokok perkara. Sehingga perlu adanya pembuktian di depan majelis hakim. Pembuktian tersebut meliputi, dalil gugatan KLHK terkait penyebutan nama perusahaan tergugat yakni, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (T1), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (T2) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (T3) berkedudukan di Thailand adalah benar.