Mediasi Prudential vs ahli waris nasabah molor



JAKARTA. Proses mediasi antara PT Prudential Life Assurance, dengan ahli waris salah satu nasabahnya, Victor Joe Sinaga berjalan alot. Mediasi yang sudah lebih dari 40 hari ini tak kunjung menemui titik temu.

Padahal majelis hakim hanya memberikan waktu 40 hari bagi keduanya untuk melakukan mediasi. Lantaran belum ada kata sepakat, dalam sidang mediasi, Selasa (4/10), para pihak meminta tambahan waktu masa mediasi selama 15 hari. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan permintaan itu.

Ferry Simanjuntak, Kuasa Hukum Victor mengatakan, pihaknya belum bisa menerima tawaran damai dari Prudential. Ridwan Tarigan, Kuasa Hukum Prudential pun mengamini kliennya belum mengiyakan tawaran damai dari pihak Victor. "Kami masih berupaya damai," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini