Medikaloka Hermina (HEAL) siap bekerja sama lakukan Vaksin Gotong Royong



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 secara mandiri.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Pasal 1 Ayat 4 disebutkan, vaksinasi program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah. 


Sedangkan, vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Baca Juga: Menkes terbitkan aturan vaksin mandiri, ini jenis-jenisnya yang akan digunakan

Adapun dalam pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa PT Bio Farma (Persero) dalam pendistribusian vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

Direktur PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) Aristo Setiawidjaja mengatakan, pihaknya siap untuk bekerja sama dengan PT Bio Farma dalam rangka melakukan vaksinasi mandiri. 

“Untuk vaksinasi perusahaan, yang disebutkan vaksin Gotong Royong di mana perusahaan akan membeli vaksin dari distributor vaksin dan kami siap untuk bekerja sama untuk melakukan vaksinasi,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (1/3). 

Aristo menambahkan, terkait program vaksinasi Covid-19 untuk lansia, HEAL akan segera ikut serta dalam melakukan vaksin tersebut untuk para lansia. 

“Pada saat ini masih dilakukan oleh dinas kesehatan namun sebentar lagi rumahsakit juga akan ikut serta di bulan Maret ini,” pungkas dia.

Selanjutnya: Holding BUMN farmasi siapkan dua jenis vaksin Covid-19 Gotong Royong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari