KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam Pasal 1 Ayat 4 disebutkan, vaksinasi program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
Medikaloka Hermina (HEAL) siap bekerja sama lakukan Vaksin Gotong Royong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam Pasal 1 Ayat 4 disebutkan, vaksinasi program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.