JAKARTA. Pemerintah mengebut pembebasan lahan untuk proyek tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) sektor West 2 (Kebon Jeruk-Ulujami). Saat ini pemerintah sudah membebaskan 75% lahan untuk proyek tol ini.Bagi masyarakat yang belum setuju lahannya digusur, pemerintah akan menempuh jalur hukum. Caranya dengan menitipkan uang pengganti tanah atau konsinyasi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun sebelum melakukan konsinyasi, pemerintah mempersilakan masyarakat yang belum setuju dengan harga pembebasan lahan yang ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk melakukan banding ke Gubernur DKI Jakarta. "Kalau dari gubernur sudah dinaikkan dan masyarakat masih tidak setuju, kami akan tempuh dengan melakukan konsinyasi di pengadilan," ujar Purnomo, Direktur Bina Teknis Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis (17/2).Lewat konsinyasi ini, proyek pembangunan jalan tol tersebut bisa berjalan meski masih ada masyarakat yang belum setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.Purnomo bilang, langkah itu diambil pemerintah sebab proses pembebasan lahan JORR W2 sudah mencapai lebih dari 75%. Proyek tol sepanjang 7,8 kilometer ini melewati tiga kelurahan di Jakarta Barat yakni Kelurahan Meruya Utara, Meruya Selatan, dan Joglo. Lalu, menyambung ke kelurahan di Jakarta Selatan, yaitu Petukangan Utara, Petukangan Selatan, dan Ulujami. Purnomo yakin, proses pembebasan lahan tol JORR W2 ini akan beres pada pertengahan tahun ini.Sebelumnya, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Ahmad Hermanto Dardak mengatakan, Kementerian PU telah mengeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) pengerjaan fisik proyek tol tersebut.
Medio 2011, lahan JORR W2 tuntas
JAKARTA. Pemerintah mengebut pembebasan lahan untuk proyek tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) sektor West 2 (Kebon Jeruk-Ulujami). Saat ini pemerintah sudah membebaskan 75% lahan untuk proyek tol ini.Bagi masyarakat yang belum setuju lahannya digusur, pemerintah akan menempuh jalur hukum. Caranya dengan menitipkan uang pengganti tanah atau konsinyasi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun sebelum melakukan konsinyasi, pemerintah mempersilakan masyarakat yang belum setuju dengan harga pembebasan lahan yang ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk melakukan banding ke Gubernur DKI Jakarta. "Kalau dari gubernur sudah dinaikkan dan masyarakat masih tidak setuju, kami akan tempuh dengan melakukan konsinyasi di pengadilan," ujar Purnomo, Direktur Bina Teknis Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis (17/2).Lewat konsinyasi ini, proyek pembangunan jalan tol tersebut bisa berjalan meski masih ada masyarakat yang belum setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.Purnomo bilang, langkah itu diambil pemerintah sebab proses pembebasan lahan JORR W2 sudah mencapai lebih dari 75%. Proyek tol sepanjang 7,8 kilometer ini melewati tiga kelurahan di Jakarta Barat yakni Kelurahan Meruya Utara, Meruya Selatan, dan Joglo. Lalu, menyambung ke kelurahan di Jakarta Selatan, yaitu Petukangan Utara, Petukangan Selatan, dan Ulujami. Purnomo yakin, proses pembebasan lahan tol JORR W2 ini akan beres pada pertengahan tahun ini.Sebelumnya, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Ahmad Hermanto Dardak mengatakan, Kementerian PU telah mengeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) pengerjaan fisik proyek tol tersebut.