KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) telah menyediakan asuransi kendaraan listrik. Namun, President Director Mega Insurance Tomy Ferdiansah menyebut, premi yang ditetapkan masih mengikuti kendaraan konvensional yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Asuransi kendaraan listrik kami sudah ada dan masih memakai tarif OJK dengan beberapa hal yang disesuaikan," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Tomy menyatakan Mega Insurance juga menerapkan sistem klaim kendaraan listrik sama dengan kendaraan konvensional. Selain itu, Tomy berharap OJK selaku regulator bisa mengatur mengenai premi kendaraan listrik. Sebab, dia khawatir dengan baterai kendaraan listrik. Saat ini, preminya juga dibedakan menyesuaikan jenis baterai.
Mega Insurance: Premi Asuransi Kendaraan Listrik Masih Ikuti Kendaraan Konvensional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) telah menyediakan asuransi kendaraan listrik. Namun, President Director Mega Insurance Tomy Ferdiansah menyebut, premi yang ditetapkan masih mengikuti kendaraan konvensional yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Asuransi kendaraan listrik kami sudah ada dan masih memakai tarif OJK dengan beberapa hal yang disesuaikan," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Tomy menyatakan Mega Insurance juga menerapkan sistem klaim kendaraan listrik sama dengan kendaraan konvensional. Selain itu, Tomy berharap OJK selaku regulator bisa mengatur mengenai premi kendaraan listrik. Sebab, dia khawatir dengan baterai kendaraan listrik. Saat ini, preminya juga dibedakan menyesuaikan jenis baterai.