JAKARTA. Unit usaha syariah PT Asuransi Jiwa Mega Life dipercayakan meng-cover asuransi haji pada tahun ini. Pihaknya mengantongi premi Rp 8,4 miliar. Agastha Tri Sasongko, PIC Layanan Haji PT Asuransi Jiwa Mega Life menjelaskan, total jemaah haji Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini sebanyak 168.000 orang. Sebagai pemenang tender asuransi haji, Mega Life mengantongi premi Rp 50.000 per peserta dari Kementerian Agama. Artinya, total premi yang diraup Mega Life sebanyak Rp 8,4 miliar. Sejauh ini, Mega Life baru menerima laporan korban meninggal dunia dari Kementerian Agama sebanyak 10 orang. Pihaknya memberikan santunan masing-masing Rp 37 juta kepada korban meninggal dunia. Hingga saat ini, Mega Life belum menerima laporan adanya jemaah haji yang menderita cacat total. Sebagai informasi, jemaah haji yang mengalami cacat total juga akan di berikan santunan sesuai dengan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian Agama. Namun besaran santunan bergantung pada bagian tubuh mana yang cacat. Misalnya, kehilangan lengan kanan mulai dari bahu diberikan santunan 70% dari nilai manfaat Rp 18,5 juta. "Sementara untuk korban luka-luka, kami tidak memberikan santunan. Sebab, ini tidak tercantum pada kesepakatan kerja sama dengan Kementerian Agama," terang Agastha kepada KONTAN, Rabu (16/9). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mega Life kantongi premi asuransi haji Rp 8,4 M
JAKARTA. Unit usaha syariah PT Asuransi Jiwa Mega Life dipercayakan meng-cover asuransi haji pada tahun ini. Pihaknya mengantongi premi Rp 8,4 miliar. Agastha Tri Sasongko, PIC Layanan Haji PT Asuransi Jiwa Mega Life menjelaskan, total jemaah haji Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini sebanyak 168.000 orang. Sebagai pemenang tender asuransi haji, Mega Life mengantongi premi Rp 50.000 per peserta dari Kementerian Agama. Artinya, total premi yang diraup Mega Life sebanyak Rp 8,4 miliar. Sejauh ini, Mega Life baru menerima laporan korban meninggal dunia dari Kementerian Agama sebanyak 10 orang. Pihaknya memberikan santunan masing-masing Rp 37 juta kepada korban meninggal dunia. Hingga saat ini, Mega Life belum menerima laporan adanya jemaah haji yang menderita cacat total. Sebagai informasi, jemaah haji yang mengalami cacat total juga akan di berikan santunan sesuai dengan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian Agama. Namun besaran santunan bergantung pada bagian tubuh mana yang cacat. Misalnya, kehilangan lengan kanan mulai dari bahu diberikan santunan 70% dari nilai manfaat Rp 18,5 juta. "Sementara untuk korban luka-luka, kami tidak memberikan santunan. Sebab, ini tidak tercantum pada kesepakatan kerja sama dengan Kementerian Agama," terang Agastha kepada KONTAN, Rabu (16/9). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News