JAKARTA. Perseteruan antara PT Mega Prima Mandiri dengan PT Bank DKI terkait penyelenggaraan e-ticketing Transjakarta Busway belum juga mencapai perdamaian. Setelah proses mediasi gagal, Bank DKI menyampaikan eksepsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam berkas jawabannya, Bank DKI yang diwakili oleh I Ketut Indrayana, Bagus Massyanto, dan Ade Nana Suryana menyampaikan eksepsi kompetensi absolut, dimana yang berwenang mengadili perkara ini adalah Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI). Hal ini telah sesuai dengan perjanjian kerjasama e-ticketing Transjakarta Busway No. 75/PKS/DIR/VI/2012 dan No.001/MPM/PKS/VI/12 yang disepakati kedua belah pihak. Selain itu, Bank DKI menganggap gugatan yang dilayangkan Mega Prima kabur. Pasalnya, Mega prima melayangkan gugatan wanprestasi dengan bersandar pada hubungan keperdataan antara para pihak. Namun, dalam petitumnya Mega Prima menyatakan Bank DKI melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Bank DKI Meminta Pengadilan menolak gugatan ini.
Mega Prima dan Bank DKI Gagal Berdamai
JAKARTA. Perseteruan antara PT Mega Prima Mandiri dengan PT Bank DKI terkait penyelenggaraan e-ticketing Transjakarta Busway belum juga mencapai perdamaian. Setelah proses mediasi gagal, Bank DKI menyampaikan eksepsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam berkas jawabannya, Bank DKI yang diwakili oleh I Ketut Indrayana, Bagus Massyanto, dan Ade Nana Suryana menyampaikan eksepsi kompetensi absolut, dimana yang berwenang mengadili perkara ini adalah Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI). Hal ini telah sesuai dengan perjanjian kerjasama e-ticketing Transjakarta Busway No. 75/PKS/DIR/VI/2012 dan No.001/MPM/PKS/VI/12 yang disepakati kedua belah pihak. Selain itu, Bank DKI menganggap gugatan yang dilayangkan Mega Prima kabur. Pasalnya, Mega prima melayangkan gugatan wanprestasi dengan bersandar pada hubungan keperdataan antara para pihak. Namun, dalam petitumnya Mega Prima menyatakan Bank DKI melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Bank DKI Meminta Pengadilan menolak gugatan ini.