JAKARTA. PT Bank DKI sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta ini digugat oleh PT Mega Prima Mandiri yang menjadi mi-tra kerja mereka dalam proyek tiket elektronik atawa e-Ticketing Transjakarta. Mega Prima menuding Bank DKI melakukan perbuatan melawan hukum karena menghentikan secara sepihak perjanjian kerjasama e-Ticketing Transjakarta. "Memutuskan sepihak terhadap perjanjian kerjasama tertanggal 6 Juni 2012," kata Ronny L.D. Janis, kuasa hukum Mega Prima kemarin (24/3). Berkas gugatan Mega Prima menyebutkan, Bank DKI menunjuk Mega Prima sebagai penyedia sistem tiket elektronik. Dalam perjanjian, Mega Prima selaku mitra wajib menyediakan investasi awal sebesar Rp 11,5 miliar untuk pelaksanaan e-Ticketing satu koridor busway.
Mega Prima Mandiri gugat Bank DKI
JAKARTA. PT Bank DKI sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta ini digugat oleh PT Mega Prima Mandiri yang menjadi mi-tra kerja mereka dalam proyek tiket elektronik atawa e-Ticketing Transjakarta. Mega Prima menuding Bank DKI melakukan perbuatan melawan hukum karena menghentikan secara sepihak perjanjian kerjasama e-Ticketing Transjakarta. "Memutuskan sepihak terhadap perjanjian kerjasama tertanggal 6 Juni 2012," kata Ronny L.D. Janis, kuasa hukum Mega Prima kemarin (24/3). Berkas gugatan Mega Prima menyebutkan, Bank DKI menunjuk Mega Prima sebagai penyedia sistem tiket elektronik. Dalam perjanjian, Mega Prima selaku mitra wajib menyediakan investasi awal sebesar Rp 11,5 miliar untuk pelaksanaan e-Ticketing satu koridor busway.