Mega proyek RUU Perpajakan siap meluncur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mega proyek Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Pengutan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan kini dalam proses harmonisasi.

Padahal, tenggat waktu yang dijadwalkan pemerintah sebelumnya, untuk dapat masuk Undang-Undang (UU) daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yakni besok (12/12).

Baca Juga: Soal Omnibus Law, begini pandangan Bank Dunia


Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dito Ganinduto menyampaikan sampai dengan hari ini legislatif belum juga menerima draf Omnibus Law Perpajakan. Dito juga tidak bisa memastikan kapan aturan sapu jagat perpajakan ini dapat diundangkan. Yang jelas tergantung dari pembahasan ke depan.

Pada prinsipnya, DPR akan menunggu pemerintah memasukkan Omnibus Law Perpajakan ke Prolegnas. Harapannya awal tahun depan sudah dibahas. Sehingga, masukan dari pemerintah bisa langsung dibahas oleh DPR. “Belum ada, sampai saat ini tidak ada di daftar Prolegnas,” kata Dito kepada Kontan.co.id, Rabu (11/12).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebagai perancang Omnibus Law Perpajakan pihaknya belum juga menyelesaikan draf UU yang digadang-gadang bisa mendongkrak investasi dalam negeri itu.” Kita sedang harmonisasi sekarang, semoga bisa diselesaikan segara,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Apindo memproyeksi pertumbuhan ekonomi 2020 masih menantang

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arif Yanuar menambahkan harmonisasi UU diproses oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan mempertimbangkan dan mengkaji substansi Omnibus Law Perpajakan dengan UU pendahulu.

Tujuannya agar tidak substansi perundang-undangan yang tumpang tindih antara aturan lama dengan beleid baru.

Namun, proses harmonisasi ini belum tahu kapan bakal kelar. Yang jelas, Arif mengaku komponen materi Omnibus Law Perpajakan sudah beres baik dari UU Ketentuan dan Tata Cara Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), UU Kepabeanan, dan UU Cukai. “Harmonisasi bagaimana proses drafing dengan Kemenkumham mengenai naskah akademisnya,” kata Arif di kompeks MPR/DPR RI, Rabu (11/12).

Baca Juga: Jadi sumber pembiayaan baru, pemerintah masih kaji Sovereign Wealth Funds (SWF)

Untungnya, Omnibus Law Perpajakan merupakan salah satu misi Presiden RI Joko Widodo, sehingga memiliki perlakuan khusus meski lewat tenggat waktu Prolegnas. Arif bilang skenario paling memungkinkan pemerintah akan menyampaikannya draf Omnibus Law Perpajakan ke legislatif dengan menggandeng Surat Presiden.

Perkiraan pemerintah, Omnibus Law Perpajakan dapat segera diundangkan di tahun ini. Sebab pelaksanaan RUU tersebut dirancang sudah bisa diimplementasikan pada 2021. Sebagai contoh penurunan tarif PPh Badan tahap pertama dari 25% menjadi 22% pada tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .