Mega setuju Djarot Saiful jadi Wakil Ahok?



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku telah mendapatkan izin dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menunjuk mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat sebagai wakilnya. Menurut Ahok, hal itu disampaikan oleh Megawati setelah Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta Boy Sadikin menyatakan enggan untuk maju mengisi posisi tersebut.

"Tadi sih saya sudah dikontak. Beruntung aja Bu Mega menyetujui Pak Djarot. Saya dapat BBM dari teman di sana (DPP PDI-P). Pak Boy juga tidak bersedia ternyata. Dia mau concern di DPD. Ya kita bertiga sehatilah," kata Ahok, di Balaikota Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Meski demikian, Ahok mengaku belum menerima surat persetujuan tersebut. Apabila surat dari PDI-P telah ia terima, Ahok mengaku akan segera mengirim surat usulan ke Kementerian Dalam Negeri.


Batas akhir Ahok untuk mengusulkan nama calon wakilnya adalah tanggal 6 Desember. Hal itu sesuai dengan isi salah satu pasal pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa kepala daerah diharuskan untuk memilih wakilnya paling lambat 15 hari (hari kerja) setelah dilantik. Sebagai informasi, Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI pada 19 November di Istana Negara.

"Nanti kan suratnya dikirim ke DPD PDI-P DKI, tembusannya ke saya. Memang aturannya mengajukan satu nama kok. Ini untung sajalah," ucap Ahok. 

Sebelumnya, Ahok mengatakan bahwa kewenangan penunjukan wagub berada sepenuhnya ada di tangannya. Kebetulan orang yang ia senangi adalah Djarot yang merupakan kader PDI-P. 

Menurut Ahok, ada tradisi yang berlaku di PDI-P, yaitu kader yang ingin maju untuk menjabat atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mendapat persetujuan dari Megawati. 

"Di PDI-P ada tradisi kalau kita minta orang dia, yang bersangkutan tidak boleh bilang ya atau tidak sampai diputuskan oleh DPP," ujar mantan kader Partai Gerindra itu.(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa