KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) menyatakan terkejut dengan adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan ke perusahaan. Pasalnya, yang melakukan gugatan tersebut bukan merupakan kreditur melainkan konsumen perusahaan yang sudah melakukan serah terima unit. Ronald Wihardja, Managing Director PT Megapolitan Developments Tbk mengatakan gugatan tersebut salah alamat. Pasalnya, segala persoalan yang terjadi dengan konsumen diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sehingga membawa kasus ini ke pengadilan niaga adalah salah alamat. "Bahasa hukumnya mereka secara sepihak mengentikan penjualan meski sudah diatur PPJB. Mereka menolak isi PPJB dan mengenakan secara sepihak denda kepada kami," ujar Ronald di Jakarta, Kamis (24/5).
Megapolitan Developments anggap gugatan PKPU salah alamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) menyatakan terkejut dengan adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan ke perusahaan. Pasalnya, yang melakukan gugatan tersebut bukan merupakan kreditur melainkan konsumen perusahaan yang sudah melakukan serah terima unit. Ronald Wihardja, Managing Director PT Megapolitan Developments Tbk mengatakan gugatan tersebut salah alamat. Pasalnya, segala persoalan yang terjadi dengan konsumen diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sehingga membawa kasus ini ke pengadilan niaga adalah salah alamat. "Bahasa hukumnya mereka secara sepihak mengentikan penjualan meski sudah diatur PPJB. Mereka menolak isi PPJB dan mengenakan secara sepihak denda kepada kami," ujar Ronald di Jakarta, Kamis (24/5).