JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengevaluasi proyek infrastruktur raksasa peninggalan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Setelah menyatakan akan mengesampingkan megaproyek Jembatan Selat Sunda (JSS) yang bernilai Rp 100 triliun, kini pemerintahan Jokowi akan mengevaluasi proyek rel kereta api batubara di Kalimantan Tengah (Kalteng) senilai Rp 50 triliun. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menjelaskan, dari hasil evaluasi yang dilakukan, proyek kereta api pengangkut batubara dengan rute Puruk Cahu- Batanjung- Bangkuang ini kemungkinan besar akan dikeluarkan dari proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Andrinof bilang, pemerintah khawatir, jika proyek kereta api sepanjang 480 kilometer (km) ini dilanjutkan, proyek ini akan membuka eksploitasi batubara dan kekayaan alam di Kalimantan secara besar- besaran. "Jadi proyek itu perlu dikeluarkan dari daftar proyek MP3EI," kata Adrinof kepada KONTAN pekan lalu.
Megaproyek rel kereta batubara terancam batal
JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengevaluasi proyek infrastruktur raksasa peninggalan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Setelah menyatakan akan mengesampingkan megaproyek Jembatan Selat Sunda (JSS) yang bernilai Rp 100 triliun, kini pemerintahan Jokowi akan mengevaluasi proyek rel kereta api batubara di Kalimantan Tengah (Kalteng) senilai Rp 50 triliun. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menjelaskan, dari hasil evaluasi yang dilakukan, proyek kereta api pengangkut batubara dengan rute Puruk Cahu- Batanjung- Bangkuang ini kemungkinan besar akan dikeluarkan dari proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Andrinof bilang, pemerintah khawatir, jika proyek kereta api sepanjang 480 kilometer (km) ini dilanjutkan, proyek ini akan membuka eksploitasi batubara dan kekayaan alam di Kalimantan secara besar- besaran. "Jadi proyek itu perlu dikeluarkan dari daftar proyek MP3EI," kata Adrinof kepada KONTAN pekan lalu.