JAKARTA. Sengketa PT Megasurya Mas melawan PT Symrise, produsen parfum asal Jerman, semakin seru. Megasurya tetap menginginkan sengketa ini diselesaikan lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Megasurya membantah dalil-dalil dari Symrise bahwa Singapore International Arbitration Center (SIAC) yang berhak menyelesaikan sengketa jual beli bahan parfum kedua perusahaan tersebut. Kuasa hukum Megasurya, Romulo Silaen, mengatakan, eksepsi tiga perusahaan Symrise, yakni PT Symrise (Indonesia), PT Symrise Asia Pacific (Singapura), dan Symrise AG (Jerman), yang meminta perselisihan diselesaikan lewat SIAC, tidak mempunyai dasar hukum. "Tidak ada perjanjian yang mengatur hal itu," ujarnya, kemarin.
Megasurya membantah dalil Symrise
JAKARTA. Sengketa PT Megasurya Mas melawan PT Symrise, produsen parfum asal Jerman, semakin seru. Megasurya tetap menginginkan sengketa ini diselesaikan lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Megasurya membantah dalil-dalil dari Symrise bahwa Singapore International Arbitration Center (SIAC) yang berhak menyelesaikan sengketa jual beli bahan parfum kedua perusahaan tersebut. Kuasa hukum Megasurya, Romulo Silaen, mengatakan, eksepsi tiga perusahaan Symrise, yakni PT Symrise (Indonesia), PT Symrise Asia Pacific (Singapura), dan Symrise AG (Jerman), yang meminta perselisihan diselesaikan lewat SIAC, tidak mempunyai dasar hukum. "Tidak ada perjanjian yang mengatur hal itu," ujarnya, kemarin.