WASHINGTON. Megaupload, situs internet berbagi file terbesar, ditutup oleh pemerintah Amerika Serikat atas tuduhan pembajakan. Kebijakan Pemerintah Amerika Serikat ini dilakukan sehari setelah aksi protes terhadap pengesahan undang-undang anti pembajakan. Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuduh Megaupload dan pendirinya telah merugikan hak kekayaan intelektual senilai US$ 175 juta. "Perbuatan ini merupakan salah satu kasus kriminal pelanggaran hak kekayaan intelektual dan penyalahgunaan tempat penyimpanan publik yang memfasilitasi penyalahgunaan hak intelektual terbesar dibawa oleh pemerintah Amerika Serikat," tulis Departemen Kehakiman Amerika Serikat dalam siaran persnya.Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah menangkap dua pendiri dan dua karyawan Megaupload. Dua pendiri Megaupload yakni Kim Dotcom sebelumnya bernama Kim Schmitz dan Mathias Ortman ditangkap di Auckland, Selandia Baru. Aksi pemerintah Amerika Serikat ini menuat protes dari para penentang pengesahan undang-undang anti pembajakan. Para peretas menyerang situs Departemen Kehakiman dan FBI. Situs FBI untuk sementara tidak bisa diakses. Pada hackers yang mengatasnamakan Anonymous mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut.Asal tahu saja, sehari sebelumnya, beberapa situs besar seperti Google dan Wikipedia memprotes pengesahan undang-undang anti pembajakan. Mereka menilai pemberlakuan Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA) akan melegalkan sensor di dunia online dan membatasi kreativitas dan inovasi.Pengesahan SOPA dan PIPA ini sendiri didukung para industri film dan musik seperti Motion Picture Association of America and the Recording Industry Association of America. Industri ini menilai pembajakan karya film dan musik yang terjadi di internet telah merugikan pendapatannya.
Megaupload, situs berbagi file terbesar ditutup
WASHINGTON. Megaupload, situs internet berbagi file terbesar, ditutup oleh pemerintah Amerika Serikat atas tuduhan pembajakan. Kebijakan Pemerintah Amerika Serikat ini dilakukan sehari setelah aksi protes terhadap pengesahan undang-undang anti pembajakan. Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuduh Megaupload dan pendirinya telah merugikan hak kekayaan intelektual senilai US$ 175 juta. "Perbuatan ini merupakan salah satu kasus kriminal pelanggaran hak kekayaan intelektual dan penyalahgunaan tempat penyimpanan publik yang memfasilitasi penyalahgunaan hak intelektual terbesar dibawa oleh pemerintah Amerika Serikat," tulis Departemen Kehakiman Amerika Serikat dalam siaran persnya.Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah menangkap dua pendiri dan dua karyawan Megaupload. Dua pendiri Megaupload yakni Kim Dotcom sebelumnya bernama Kim Schmitz dan Mathias Ortman ditangkap di Auckland, Selandia Baru. Aksi pemerintah Amerika Serikat ini menuat protes dari para penentang pengesahan undang-undang anti pembajakan. Para peretas menyerang situs Departemen Kehakiman dan FBI. Situs FBI untuk sementara tidak bisa diakses. Pada hackers yang mengatasnamakan Anonymous mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut.Asal tahu saja, sehari sebelumnya, beberapa situs besar seperti Google dan Wikipedia memprotes pengesahan undang-undang anti pembajakan. Mereka menilai pemberlakuan Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA) akan melegalkan sensor di dunia online dan membatasi kreativitas dan inovasi.Pengesahan SOPA dan PIPA ini sendiri didukung para industri film dan musik seperti Motion Picture Association of America and the Recording Industry Association of America. Industri ini menilai pembajakan karya film dan musik yang terjadi di internet telah merugikan pendapatannya.