Megawati tak berkomentar soal penangkapan adiknya



JAKARTA. Megawati Soekarnoputri tidak berkomentar ketika ditanyakan mengenai penjemputan paksa Rachmawati Soekarnoputri oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan pada Jumat (2/12) pagi.

Ceritanya, Presiden kelima Republik Indonesia menghadiri acara Mitra Sarana Perjuangan (MSP) Expo di Gedung Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan. Megawati menjadi tamu undangan pada acara itu.

Megawati hadir sekitar pukul 11.15, setelah acara pembukaan selesai dan tamu undangan lainnya pulang. Namun, selama 30 menit, Mega berkeliling melihat produk UMKM yang kebanyakan adalah kerajinan batik.


"Bu, tadi beli batik apa?" sapa Kompas.com kepada Megawati.

Mega yang terlihat cerah dengan batik berwarna ungu hanya tersenyum. Tak ada sepatah kata pun keluar dari bibirnya. Dia berjalan menuju mobilnya, Alphard hitam dengan nomor polisi B 42 yang telah menunggunya.

"Bu minta tanggapannya soal aksi 2 Desember sama penangkapan Ibu Rachmawati?"

Megawati tidak mempedulikan pertanyaan tersebut. Dia terus masuk ke dalam mobilnya, didampingi perancang busana Samuel Wattimena.

Sebelumnya, kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahardian, membenarkan kliennya ditangkap oleh polisi. Kliennya ditangkap polisi karena dituduh ingin berbuat makar.

"Iya betul ditangkap. Tadi didatangi (polisi) pukul 05.00 WIB di rumahnya dan baru dibawa pukul 06.00 WIB," ujar Aldwin saat dikonfirmasi, Jumat.

Aldwin menjelaskan, Rachmawati dibawa polisi dari rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Menurut Aldwin, Rachmawati dibawa oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya. Aldwin mengaku sedang menemani Rachmawati di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya penangkapan terhadap 10 orang tokoh yaitu Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.

Mereka tengah diperiksa secara intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Polri punya waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Ada beberapa perbuatan melanggar KUHP. Ini bagian upaya kita mencegah, menindaklanjuti laporan yang masuk," ucap dia.

Martinus menjelaskan, beberapa orang tersebut pernah diberi surat panggilan pemeriksaan. Namun, mereka tak mengindahkan panggilan tersebut. (Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia