KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia rilis aturan baru uang elektronik menaikkan batas maksimal nilai uang elektronik tidak teregistrasi dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta. Para pelaku industri bank tengah menyiapkan implementasi aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 ini. Ambil contoh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berencana dapat mengimplementasikan peraturan baru ini pada kuartal ketiga 2018. "Untuk peningkatan limit uang elektronik unregistered menjadi Rp 2 juta, saat ini kami sedang dalam proses persiapan implementasi. Targetnya dapat diimplementasikan pada kuartal ke-3 2018 ini," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Operasi BNI Dadang Setiabudi kepada Kontan.co.id, Selasa (3/7).
Mei 2018, peredaran TapCash BNI capai 4 juta kartu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia rilis aturan baru uang elektronik menaikkan batas maksimal nilai uang elektronik tidak teregistrasi dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta. Para pelaku industri bank tengah menyiapkan implementasi aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 ini. Ambil contoh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berencana dapat mengimplementasikan peraturan baru ini pada kuartal ketiga 2018. "Untuk peningkatan limit uang elektronik unregistered menjadi Rp 2 juta, saat ini kami sedang dalam proses persiapan implementasi. Targetnya dapat diimplementasikan pada kuartal ke-3 2018 ini," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Operasi BNI Dadang Setiabudi kepada Kontan.co.id, Selasa (3/7).