Mei 2019, Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga



Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan pada Juni menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dengan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang positif dan profil risiko lembaga jasa keuangan yang terkendali. Data-data perekonomian yang mengindikasikan perlambatan pertumbuhan ekonomi global menjadi sentimen negatif di pasar keuangan. Selain itu, peningkatan tensi perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan Tiongkok, Uni-Eropa, Mexico dan India juga turut mendorong naiknya tekanan di pasar keuangan global sepanjang Mei 2019.

Sejalan dengan perkembangan global tersebut, IHSG pada Mei 2019 turun sebesar 3,8% (mtm) dengan investor nonresiden membukukan net sell sebesar Rp7,4triliun. Pelemahan juga terjadi di pasar Surat Berharga Negara (SBN), tercermin dari net sell SBN investor nonresiden sebesar Rp10,8 triliun dan naiknya rata-rata yield SBN sebesar 13,6 bps mtm. Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan masih positif di bulan Mei 2019. Kredit perbankan tumbuh stabil di level 11,05% yoy, didorong oleh pertumbuhan kredit investasi yang terus meningkat ke level 15,70% yoy yang merupakan level tertingginya dalam tiga tahun terakhir. Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan sedikit meningkat ke level 5,03% yoy.


Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,27% yoy, didorong oleh pertumbuhan deposito sebesar 8,84% yoy. Sementara itu, sepanjang Januari s/d Mei 2019, asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi berhasil menghimpun premi masing-masing sebesar Rp73,18 triliun dan Rp41,83 triliun. Di periode yang sama, penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp54,7 triliun, dengan jumlah emiten baru sebanyak 12 perusahaan. Lembaga jasa keuangan juga mampu menjaga profil risiko pada level yang terkendali. Risiko kredit perbankan berada pada level yang rendah, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,61% (NPL net: 1,18%). Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan sedikit turun ke level 2,73% (NPF net: 0,55%). Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,86%, di bawah ambang batas ketentuan.

Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 197,91% dan 88,33%, di atas ambang batas ketentuan. Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan perbankan sebesar 22,54%. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 313% dan 641%, jauh di atas ambang batas ketentuan.

Di tengah memburuknya outlook pertumbuhan ekonomi global, OJK akan terus mendukung reformasi struktural yang dilakukan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. OJK juga akan terus mencermati perkembangan risiko kredit serta kondisi likuiditas sektor jasa keuangan agar senantiasa terjaga pada level yang memadai untuk mendukung pertumbuhan sekaligus menjaga stabilitas. OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder untuk memitigasi ketidakpastian eksternal yang cukup tinggi dan juga mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan dalam pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Indah Sulistyorini