JAKARTA. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyelesaikan penentuan tarif di sektor-sektor yang berpotensi sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Targetnya, kebijakan tersebut dapat diimplementasikan pada bulan Mei mendatang. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan, target PNBP sebanyak Rp 1,5 triliun di direktorat-nya memang cukup berat. "Kita coba dulu, paling tidak sudah mulai untuk implementasikannya," kata Hermanto, Rabu (15/4). Menurut Hermanto, payung hukum mengenai PNBP ini tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Selain itu ada juga, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Meski tidak merinci, sektor yang akan digunakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang akan menjadi sumber PNBP antara lain sertifikasi masinis, penggunaan fasilitas jalur kereta api (KA), serta biaya penggunaan rel atau track access charge (TAC). Skema TAC tersebut dikenakan untuk setiap perjalanan kereta dengan tujuan tertentu dengan besaran tarif disesuaikan dengan panjang rel yang akan dilewati, kondisi jalur, berat serta panjang rangkaian gerbong kereta. Dalam pembayaran tarif tersebut, nanti dapat dibayarkan oleh pihak operator setiap bulan ke kas negara. Untuk beban biaya yang ditanggung tersebut, menurut Hermanto kemungkinan akan dibebankan kepada penumpang. "Tetapi jumlahnya tidak akan besar dan memberatkan," ujar Hermanto. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mei, akan ada sumber pajak baru di perkeretaapian
JAKARTA. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyelesaikan penentuan tarif di sektor-sektor yang berpotensi sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Targetnya, kebijakan tersebut dapat diimplementasikan pada bulan Mei mendatang. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan, target PNBP sebanyak Rp 1,5 triliun di direktorat-nya memang cukup berat. "Kita coba dulu, paling tidak sudah mulai untuk implementasikannya," kata Hermanto, Rabu (15/4). Menurut Hermanto, payung hukum mengenai PNBP ini tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Selain itu ada juga, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Meski tidak merinci, sektor yang akan digunakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang akan menjadi sumber PNBP antara lain sertifikasi masinis, penggunaan fasilitas jalur kereta api (KA), serta biaya penggunaan rel atau track access charge (TAC). Skema TAC tersebut dikenakan untuk setiap perjalanan kereta dengan tujuan tertentu dengan besaran tarif disesuaikan dengan panjang rel yang akan dilewati, kondisi jalur, berat serta panjang rangkaian gerbong kereta. Dalam pembayaran tarif tersebut, nanti dapat dibayarkan oleh pihak operator setiap bulan ke kas negara. Untuk beban biaya yang ditanggung tersebut, menurut Hermanto kemungkinan akan dibebankan kepada penumpang. "Tetapi jumlahnya tidak akan besar dan memberatkan," ujar Hermanto. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News