Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan tarif kepada penyedia aplikasi layanan kendaraan semisal Uber dan Grab Car. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Untuk penentuan tarif, Dishubtrans akan mempertemukan pebisnis Uber, Grab, dengan Organisasi Angkutan Darat, kepolisian, dan akademisi. "Kalau mereka mau bermain di angkutan tanpa trayek seperti taksi, kami akan tentukan tarifnya. Nanti kami pertemukan dulu mereka dengan Organda. Intinya tidak boleh ada persaingan tarif satu bisnis yang sama," ujar Andri saat dihubungi Senin (25/4/2016).
Mei, DKI akan umumkan tarif taksi online
Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan tarif kepada penyedia aplikasi layanan kendaraan semisal Uber dan Grab Car. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Untuk penentuan tarif, Dishubtrans akan mempertemukan pebisnis Uber, Grab, dengan Organisasi Angkutan Darat, kepolisian, dan akademisi. "Kalau mereka mau bermain di angkutan tanpa trayek seperti taksi, kami akan tentukan tarifnya. Nanti kami pertemukan dulu mereka dengan Organda. Intinya tidak boleh ada persaingan tarif satu bisnis yang sama," ujar Andri saat dihubungi Senin (25/4/2016).