JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan Bea Keluar (BK) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk bulan Mei tetap 0%. Hal ini dikarenakan rata-rata harga referensi CPO yang digunakan sebagai alat perhitungan BK berada dikisaran US$ 671,05 per metrik ton (MT). Penetapan BK tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 29/M-DAG/PER/4/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Dengan pembebasan BK CPO pada bulan Mei tersebut, maka sudah delapan kali ekspor CPO tidak dipunggut pajak ekspor. Catatan saja, pembebasan BK CPO tersebut sudah berlangsung sejak Oktober 2014.
Mei, ekspor CPO tetap bebas pajak
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan Bea Keluar (BK) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk bulan Mei tetap 0%. Hal ini dikarenakan rata-rata harga referensi CPO yang digunakan sebagai alat perhitungan BK berada dikisaran US$ 671,05 per metrik ton (MT). Penetapan BK tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 29/M-DAG/PER/4/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Dengan pembebasan BK CPO pada bulan Mei tersebut, maka sudah delapan kali ekspor CPO tidak dipunggut pajak ekspor. Catatan saja, pembebasan BK CPO tersebut sudah berlangsung sejak Oktober 2014.