Mei, realisasi PNBP Kementerian Kelautan baru 14%



JAKARTA. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih minim. Data menunjukkan, realisasi PNBP di sektor perikanan tersebut dalam lima bulan pertama tahun ini baru mencapai Rp 135 miliar. Jumlah itu hanya setara dengan 14,2% dari target yang dipatok Rp 950 miliar.

Target PNPN sektor perikanan oleh KKP di tahun ini lebih tinggi dari target tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, target PNBP KKP hanyalah sebesar Rp 693 miliar. Dari target tersebut, realisasinya sampai akhir tahun hanya sebesar Rp 357 miliar.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Syarief Widjaja beralasan, target PNBP bukan merupakan target linier. "Maksudnya, bukan berarti kapal yang kami miliki bertambah, lalu pendapatannya juga naik secara linier. Memang untuk tahun 2016 - 2017 kenaikannya eksponensial," jelasnya kepada KONTAN, baru-baru ini.


Syarief beralasan, terus melesetnya realisasi PNBP terjadi karena banyaknya praktik manipulasi bobot kapal menjadi lebih kecil (markdown). Itulah sebabnya, menurut Syarief, realisasi PNBP selama dua tahun terakhir tidak berjalan linier. "Kami berupaya memperbaiki standar. Istilahnya kalau ada tax amnesty, ini ada markdown amnesty," ungkapnya.

Perbaikan standar dilakukan dengan cara mengukur ulang kapal yang berupaya markdown. Syarief mengaku beberapa pemilik kapal ada yang meminta waktu lebih untuk memenuhi prosedur pengukuran kapal. Imbasnya, realisasi PNBP menjadi lebih rendah dari target.

Namun Syarief optimistis target PNBP tahun ini dapat tercapai. Pasalnya, KKP melakukan berbagai pembenahan. Selain pengukuran ulang, KKP juga memperbaiki penataan izin kapal. "Pengukuran ulang kapal maksimal tahun ini, maka ada peluang PNBP bisa bertambah," tuturnya.

Catatan saja, target PNBP KKP 2017 ditetapkan setelah pemerintah mengerek tarif pungutan hasil perikanan (PHP) hingga 5 kali-10 kali lipat melalui Peraturan Pemerintah No. 75/2015 tentang jenis dan tarif PNBP di KKP. Beleid ini berlaku sejak Desember 2015.

Perubahan tarif yang dimaksud misalnya, persentase penghitungan izin penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan skala kecil. Tarif untuk jenis kapal itu kini 5%, naik dari sebelumnya hanya 1%. Sedangkan untuk skala besar, persentase penghitungan tarif melesat dari 2,5% jadi 25%.

Syarief bilang, jika KKP juga tengah menggiatkan pengukuran ulang kapal buatan dalam negeri yang berizin daerah. Dengan ketentuan, jika di bawah 30 gros ton (GT) tidak perlu membayar PNBP. Akan tetapi, jika terbukti kapal itu berukuran lebih dari 30 GT, akan dilakukan migrasi dari izin daerah menjadi izin pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie