KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang megaproyek Meikarta yang juga anak usaha Lippo Group belum mempertimbangkan opsi damai atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Imperia Cipta Kreasi, dan PT Relys Trans Logistics. Kuasa hukum Meikarta Sarmauli Simangunsong dari kantor hukum Nindyo & Associates Law Firm menyatakan bahwa ia masih perlu mempelajari berkas permohonan dari dua pemohon tersebut. "Kita baru terima berkas permohonan hari ini, masih harus dipelajari dulu," katanya seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (25/6).
Meikarta belum pertimbangkan opsi damai atas permohonan PKPU Relys dan Imperia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang megaproyek Meikarta yang juga anak usaha Lippo Group belum mempertimbangkan opsi damai atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Imperia Cipta Kreasi, dan PT Relys Trans Logistics. Kuasa hukum Meikarta Sarmauli Simangunsong dari kantor hukum Nindyo & Associates Law Firm menyatakan bahwa ia masih perlu mempelajari berkas permohonan dari dua pemohon tersebut. "Kita baru terima berkas permohonan hari ini, masih harus dipelajari dulu," katanya seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (25/6).