Meikarta belum pertimbangkan opsi damai atas permohonan PKPU Relys dan Imperia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang megaproyek Meikarta yang juga anak usaha Lippo Group belum mempertimbangkan opsi damai atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Imperia Cipta Kreasi, dan PT Relys Trans Logistics.

Kuasa hukum Meikarta Sarmauli Simangunsong dari kantor hukum Nindyo & Associates Law Firm menyatakan bahwa ia masih perlu mempelajari berkas permohonan dari dua pemohon tersebut.

"Kita baru terima berkas permohonan hari ini, masih harus dipelajari dulu," katanya seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (25/6).


Dalam sidang yang seharusnya beragendakan jawaban dari Meikarta pun, Meikarta belum memberikan jawaban ya kepada majelis hakim. Alasannya sama, permohonan baru diterima.

Sementara itu, kuasa hukum Imperia dan Relys Ibnu Setyo Hastomo dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners mengatakan, Imperia dan Relys sejatinya terbuka atas opsi damai.

"Ya bisa saja damai, tapi perdamaian kan harusnya diajukan oleh termohon, sampai sekarang kita belum terima proposal tersebut," katanya dalam kesempatan yang sama.

Sementara, permohonan PKPU ini sendiri terdaftar dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 25 Mei 2018. Permohonan diajukan lantaran pemohon menilai Meikarta belum membayar biaya promosi dan iklan kepada Relys dan Imperia atas penjualan unit Meikarta.

"Dalam permohonan ini utang yang ditagih klien kami kepada termohon senilai Rp 40 miliar, kurang lebih," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto