KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Mahkota Sentosa Utama Reza Chatab menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dua vendor Meikarta yaitu PT Imperia Cipta Kreasi, dan PT Relys Trans Logistics. "PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyambut baik putusan tersebut. Putusan telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antara Termohon dengan Pemohon," kata Reza dalam keterangan resminya, Kamis (5/7). Reza juga mengatakan bahwa dalam proses persidangan, Imperia dan Relys mengajukan bukti yang diduga palsu. Atas hal ini Meikarta melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Meikarta senang atas putusan ditolaknya permohonan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Mahkota Sentosa Utama Reza Chatab menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dua vendor Meikarta yaitu PT Imperia Cipta Kreasi, dan PT Relys Trans Logistics. "PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyambut baik putusan tersebut. Putusan telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antara Termohon dengan Pemohon," kata Reza dalam keterangan resminya, Kamis (5/7). Reza juga mengatakan bahwa dalam proses persidangan, Imperia dan Relys mengajukan bukti yang diduga palsu. Atas hal ini Meikarta melaporkan hal tersebut ke kepolisian.