KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang megaproyek Meikarta Sarmauli Simangunsong dari Kantor Hukum Nindyo & Asociates menyatakan pihaknya tak pernah membuat perjanjian dengan PT Relys Trans Logistics dan PT Imperia Cipta Kreasi. Seperti yang dketahui, dua perusahaan ini vendor yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Mahkota. "Kami tidak pernah membuat perjanjian dengan pemohon, makanya pemohon tak punya dasar menagihkan utang kepada klien kami melalui PKPU," jelasnya saat dihubungi KONTAN, Minggu (8/7). Oleh karenanya, pihak Mahkota menolak tagihan-tagihan yang diajukan oleh Relys dan Imperia dalam perkara bernomor 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini.
Meikarta tak pernah buat perjanjian dengan Relys dan Imperia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang megaproyek Meikarta Sarmauli Simangunsong dari Kantor Hukum Nindyo & Asociates menyatakan pihaknya tak pernah membuat perjanjian dengan PT Relys Trans Logistics dan PT Imperia Cipta Kreasi. Seperti yang dketahui, dua perusahaan ini vendor yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Mahkota. "Kami tidak pernah membuat perjanjian dengan pemohon, makanya pemohon tak punya dasar menagihkan utang kepada klien kami melalui PKPU," jelasnya saat dihubungi KONTAN, Minggu (8/7). Oleh karenanya, pihak Mahkota menolak tagihan-tagihan yang diajukan oleh Relys dan Imperia dalam perkara bernomor 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini.