Mekaar Syariah Terus Memperluas Jejaring Nasabah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memenuhi kebutuhan pasar, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) pada 2018 lalu membentuk pembiayaan PNM Mekaar Syariah melalui pengembangan di beberapa cabang dimulai dari wilayah Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat.

Tercatat hingga akhir tahun 2022, PNM Mekaar Syariah telah memiliki 9.928.948 nasabah atau sebesar 74,7% dari total 13.824.173 number of account (NoA) nasabah PNM Mekaar.

Melansir laman resmi PNM, terdapat beberapa kriteria nasabah PNM Mekaar. Di antaranya, layanan PNM Mekaar difokuskan kepada perempuan pelaku usaha mikro dengan kondisi keluarga yang memiliki indeks pendapatan per kapita maksimal US$1,99 per hari atau Rp 800 ribu per bulan serta memenuhi indeks rumah (Cashpoor Index House).


Kemudian, pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses persiapan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM).

Satu kelompok minimal terdiri dari 2 subkelompok dan maksimal 6 subkelompok dengan masing  masing subkelompok beranggotakan 5- 30 nasabah. Setiap kelompok/subkelompok dipimpin oleh seorang ketua.

Terakhir, pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu, sebagai salah satu cara untuk membayar angsuran mingguan.

Sebagai infromasi, PNM Mekaar Syariah merupakan layanan pemberdayaan berbasis kelompok sesuai ketentuan hukum Islam yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang ditujukan bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha ultra mikro.

Adapun beberapa syarat yang bisa dipenuhi nasabah jika ingin mengajukan PNM Mekaar Syariah diantaranya, pertama pertemuan mingguan yang wajib dilakukan secara disiplin dan tepat waktu dengan mengucapkan doa, janji nasabah, janji account officer mekaar syariah, janji bersama.

Kedua, nasabah Mekaar syariah adalah mereka yang telah mempunyai usaha, atau akan melakukan usaha, atau yang pernah usaha karena sudah mempunyai pengalaman usaha sebelumnya sesuai syariat Islam.

Ketiga, nasabah wajib memiliki usaha setelah diberikan pembiayaan, dan keempat dari penerima sedekah menjadi pemberi sedekah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wendi Setiyo