JAKARTA. Pebisnis transportasi berbasis online keberatan dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu poin di aturan itu adalah menyoal penentuan tarif atas dan bawah.Musa Emyus, Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama, mitra dari Uber, menyayangkan langkah pemerintah yang turut campur dalam menentukan tarif transportasi online berdasarkan tarif atas dan bawah. Seharusnya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, fokus menentukan standar pelayanan minimal penyedia taksi online yang belum tuntas. "Tidak ada aturan tarif karena itu berdasarkan kesepakatan penumpang dan penyedia (transportasi online)," tutur Musa, Rabu ( 22/3).Ia merujuk Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terutama di pasal 183 yang menyebutkan, terkait angkutan orang tidak dalam trayek ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.
Mekanisme pasar, sang penentu tarif taksi online
JAKARTA. Pebisnis transportasi berbasis online keberatan dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu poin di aturan itu adalah menyoal penentuan tarif atas dan bawah.Musa Emyus, Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama, mitra dari Uber, menyayangkan langkah pemerintah yang turut campur dalam menentukan tarif transportasi online berdasarkan tarif atas dan bawah. Seharusnya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, fokus menentukan standar pelayanan minimal penyedia taksi online yang belum tuntas. "Tidak ada aturan tarif karena itu berdasarkan kesepakatan penumpang dan penyedia (transportasi online)," tutur Musa, Rabu ( 22/3).Ia merujuk Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terutama di pasal 183 yang menyebutkan, terkait angkutan orang tidak dalam trayek ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.