KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai April ini, pemerintah secara resmi memberikan insentif bagi pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA subsdsi. Bentuknya mulai penghapusan pembayaran listrik hingga diskon pembayaran listrik sebesar 50%. Kebijakan ini sebagai bentuk insentif jaring pengaman sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk antisipasi negatif dari wabah virus corona atau Covid-19. Dalam informasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, ada dua mekanisme yang harus diperhatikan oleh pelanggan yang mendapat insentif tersebut. Baca Juga: PLN mulai berlakukan pembebasan tagihan dan diskon listrik
Pelanggan prabayar PLN juga dapat gratisan, ini caranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai April ini, pemerintah secara resmi memberikan insentif bagi pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA subsdsi. Bentuknya mulai penghapusan pembayaran listrik hingga diskon pembayaran listrik sebesar 50%. Kebijakan ini sebagai bentuk insentif jaring pengaman sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk antisipasi negatif dari wabah virus corona atau Covid-19. Dalam informasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, ada dua mekanisme yang harus diperhatikan oleh pelanggan yang mendapat insentif tersebut. Baca Juga: PLN mulai berlakukan pembebasan tagihan dan diskon listrik