JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengubah tata cara pemilihan direksi Bursa Efek Indonesia (BEI). Revisi itu bertujuan untuk menghindari adanya konflik kepentingan. Dalam draf revisi aturan III.A.3 tentang Persyaratan Calon Komisaris Dan Direktur Bursa Efek disebutkan Bapepam-LK yang akan menentukan jumlah direktur dengan mempertimbangkan dewan komisaris BEI. Sebelumnya, ketentuan itu dilakukan oleh dewan komisaris BEI. Perubahan drastis terjadi pada tata cara pencalonan dan pengajuan direktur bursa efek. Pada draf revisi ini, calon direktur BEI tidak diajukan dalam satu kesatuan paket, melainkan secara individu. AB dengan transaksi efek minimal 1% dari total frekuensi dan nilai perdagangan efek di BEI selama setahun terakhir berhak mengajukan satu calon direktur. Namun, bagi AB yang transaksi efeknya di bawah 1% bisa bergabung dengan AB lainnya untuk mengajukan satu direktur. Kelompok AB itu secara akumulasi harus memiliki transaksi efek minimal 10% dari total perdagangan dan transaksi efek di BEI. Dalam mengajukan calon direktur BEI, Anggota Bursa (AB) pun tidak diizinkan menyertakan jabatan yang ingin diemban oleh si calon. Hal itu nantinya akan ditentukan dalam uji kemampuan dan kepatutan oleh Komite yang dibentuk oleh Ketua Bapepam-LK. Komite itu terdiri dari sembilan orang. Terdiri dari Ketua Bapepam-LK sebagai ketua sekaligus anggota. Lalu anggota lainnya adalah empat pejabat setingkat eselon II di Bapepam-LK, satu perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan profesi penunjang pasar modal. "Pertimbangannya, supaya lebih fair dan menghindari sejauh mungkin conflict of interest," ujar Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, Kamis (15/12).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mekanisme pemilihan direksi BEI berubah
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengubah tata cara pemilihan direksi Bursa Efek Indonesia (BEI). Revisi itu bertujuan untuk menghindari adanya konflik kepentingan. Dalam draf revisi aturan III.A.3 tentang Persyaratan Calon Komisaris Dan Direktur Bursa Efek disebutkan Bapepam-LK yang akan menentukan jumlah direktur dengan mempertimbangkan dewan komisaris BEI. Sebelumnya, ketentuan itu dilakukan oleh dewan komisaris BEI. Perubahan drastis terjadi pada tata cara pencalonan dan pengajuan direktur bursa efek. Pada draf revisi ini, calon direktur BEI tidak diajukan dalam satu kesatuan paket, melainkan secara individu. AB dengan transaksi efek minimal 1% dari total frekuensi dan nilai perdagangan efek di BEI selama setahun terakhir berhak mengajukan satu calon direktur. Namun, bagi AB yang transaksi efeknya di bawah 1% bisa bergabung dengan AB lainnya untuk mengajukan satu direktur. Kelompok AB itu secara akumulasi harus memiliki transaksi efek minimal 10% dari total perdagangan dan transaksi efek di BEI. Dalam mengajukan calon direktur BEI, Anggota Bursa (AB) pun tidak diizinkan menyertakan jabatan yang ingin diemban oleh si calon. Hal itu nantinya akan ditentukan dalam uji kemampuan dan kepatutan oleh Komite yang dibentuk oleh Ketua Bapepam-LK. Komite itu terdiri dari sembilan orang. Terdiri dari Ketua Bapepam-LK sebagai ketua sekaligus anggota. Lalu anggota lainnya adalah empat pejabat setingkat eselon II di Bapepam-LK, satu perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan profesi penunjang pasar modal. "Pertimbangannya, supaya lebih fair dan menghindari sejauh mungkin conflict of interest," ujar Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, Kamis (15/12).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News