KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan Tax Holiday sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK. 010/2018 dinilai semakin mempersingkat waktu. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama, pengajuan tax holiday mengikuti tata cara yang berlaku jauh berbeda dari yang sebelumnya. Skema tax holiday yang baru ini lebih memudahkan dan mempersingkat waktu. Pendaftar cukup hanya memenuhi dua unsur yakni nilai dan jenis investasi. Nilai investasi minimum yakni Rp 500 milyar dengan jenis investasi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Mekanisme pengajuan tax holiday kini lebih singkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan Tax Holiday sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK. 010/2018 dinilai semakin mempersingkat waktu. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama, pengajuan tax holiday mengikuti tata cara yang berlaku jauh berbeda dari yang sebelumnya. Skema tax holiday yang baru ini lebih memudahkan dan mempersingkat waktu. Pendaftar cukup hanya memenuhi dua unsur yakni nilai dan jenis investasi. Nilai investasi minimum yakni Rp 500 milyar dengan jenis investasi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).