KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan batasan jam nyala untuk pemberian diskon tarif listrik bagi pelanggan pascabayar 450 VA dan 900 VA bersubsidi pada tahun ini. Perubahan mekanisme tersebut turut ditanggapi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, pemberlakuan batasan jam nyala selama 720 jam untuk diskon tarif listrik 450 VA dan 900 VA merupakan bagian dari upaya pengendalian konsumsi listrik dari pemerintah. “Artinya, diskon tarif listrik ini sebenarnya diberikan supaya konsumen tidak boros. Karena kalau lewat dari jam nyala kan berlaku tarif normal,” ungkap dia, hari ini (25/1).
Baca Juga: Ini alasan pemerintah batasi jam nyala diskon tarif listrik 450 VA dan 900 VA subsidi Menurutnya, sah-sah saja kebijakan tersebut diterapkan oleh pemerintah. Namun, ia berharap agar sosialisasi terhadap perubahan mekanisme stimulus tarif listrik di tahun ini dapat lebih masif dan optimal. Pasalnya, tidak semua pelanggan bisa memahami cara-cara menghitung konsumsi listrik bulanan di rumah tangganya. Terdapat formula penghitungan konsumsi listrik yang secara teknis lebih bisa dipahami oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), ketimbang pelanggan listrik itu sendiri. “Harus ada pemberitahuan soal perubahan mekanisme tersebut. Jangan sampai ada pelanggan yang merasa dapat diskon tarif 50%, ternyata malah tidak karena mungkin ia telah lewati batas pemakaian,” tandas Tulus. Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian ESDM masih memberlakukan diskon tarif listrik 100% bagi pelanggan pascabayar R1/B1/I1 daya 450 VA. Di tahun ini, pemakaian yang didiskon tarifnya adalah yang setara dengan 720 jam nyala atau 324 kWh.