KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam menghadapi ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) melakukan pengadaan Fasilitas Uji Emisi untuk sepeda motor dan mobil penumpang yang bertaraf Internasional. "Semoga dengan adanya fasilitas uji emisi yang baru ini dapat menjadikan pengujian tipe yang memenuhi standar keselamatan dan sesuai dengan perkembangan regulasi Kendaraan Bermotor baik di level Nasional maupun Internasional," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat mendampingi Menteri Perhubungan dalam Peresmian Gedung Utama BPLJSKB, Fasilitas Uji Emisi Sepeda Motor (R40) dan Fasilitas Uji Emisi Mobil Penumpang (R83) di BPLJSKB Bekasi, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (3/5). Dalam laporannya, Dirjen Budi mengatakan ASEAN MRA merupakan keberterimaan dan pengakuan hasil dari proses pengujian otomotif di negara ASEAN yang mengacu pada standar UN Regulations. "Ini artinya apabila kendaraan bermotor telah diuji di salah satu negara regional ASEAN, maka untuk kepentingan ekspor tidak perlu dilakukan pengujian kembali di negara tujuan ekspor pada regional ASEAN," ucapnya.
Melalui BPLJSKB, Ditjen Hubdar bangun fasilitas uji emisi bertaraf internasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam menghadapi ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) melakukan pengadaan Fasilitas Uji Emisi untuk sepeda motor dan mobil penumpang yang bertaraf Internasional. "Semoga dengan adanya fasilitas uji emisi yang baru ini dapat menjadikan pengujian tipe yang memenuhi standar keselamatan dan sesuai dengan perkembangan regulasi Kendaraan Bermotor baik di level Nasional maupun Internasional," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat mendampingi Menteri Perhubungan dalam Peresmian Gedung Utama BPLJSKB, Fasilitas Uji Emisi Sepeda Motor (R40) dan Fasilitas Uji Emisi Mobil Penumpang (R83) di BPLJSKB Bekasi, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (3/5). Dalam laporannya, Dirjen Budi mengatakan ASEAN MRA merupakan keberterimaan dan pengakuan hasil dari proses pengujian otomotif di negara ASEAN yang mengacu pada standar UN Regulations. "Ini artinya apabila kendaraan bermotor telah diuji di salah satu negara regional ASEAN, maka untuk kepentingan ekspor tidak perlu dilakukan pengujian kembali di negara tujuan ekspor pada regional ASEAN," ucapnya.