KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengadakan diskusi yang bertajuk Dialogue KiTa dengan tema peningkatan investasi melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Diskusi tersebut dilaksanakan bersama Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Rofyanto Kurniawan, Direktur Perpajakan Internasional Poltak Maruli, dan peneliti DDTC Bawono Kristiaji. Rofyanto mengatakan, perundingan renegosiasi P3B antara Indonesia dengan Singapura berjalan secara alot selama lima putaran dimulai dari 8 Juli 2015 sampai berhasil ditandatangani pada 4 Februari di Istana Bogor.
Baca Juga: Ini perbedaan MLI dan renegosiasi bilateral dalam P3B Rofyanto mengatakan, P3B bertujuan untuk menghindari pajak berganda antara Indonesia dan Singapura. Kemudian, P3B akan memberikan fasilitas penurunan tarif pajak untuk pendapatan branch profit tax, dan tarif royalti . Secara rinci tarif branch profit tax mengalami penurunan dari 15% menjadi 10%, dan royalti dari 15% menjadi 10% dan 8%. “Sepuluh persen itu untuk musik dan film sedangkan delapan persen untuk industri,” ujar Rofyanto dalam Dialogue KiTa, Jakarta, Jumat (7/2). Selain itu, dalam amandemen P3B anatara Indonesia dan Singapura menyepakati beberapa kesepakatan yaitu penguatan pengaturan kontrak hasil dan kontrak karya, government exemption untuk penghasilan bunga, pajak bunga obligasi yang diatur sesuai ketentuan domestik (maksimal 10%), pengaturan capital gain, pengaturan atribusi laba, penguatan klausul anti penghindaran pajak, dan pertukaran informasi perpajakan.