KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan upaya penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK. “Dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK, di Gedung MA, Selasa (12/9). Baca Juga: Pinpri alias Pinjaman Pribadi Tak Diatur OJK, Masyarakat Kudu Waspada
Melalui Perma Gugatan Perdata, OJK Kian Bertaji dalam Pelindungan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan upaya penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK. “Dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK, di Gedung MA, Selasa (12/9). Baca Juga: Pinpri alias Pinjaman Pribadi Tak Diatur OJK, Masyarakat Kudu Waspada