KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan pada rapat paripurna DPR. Salah satu poin dalam RUU ASN tersebut adalah terkait penyelesaian tenaga honorer. Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan mengatakan, keberadaan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dianggap masih belum mampu menjawab permasalahan kepegawaian. Di antaranya terkait tenaga honorer yang saat ini jumlahnya mencapai kurang lebih 2,3 juta orang. Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat. Mohamad Muraz meminta pemerintah membuat pengaturan afirmasi terhadap tenaga honorer. Seperti dilakukan perbaikan syarat seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan tidak adanya batasan umur dalam pengangkatan honorer ASN.
Melalui RUU ASN, Penyelesaian Tenaga Honorer Paling Lambat Desember 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan pada rapat paripurna DPR. Salah satu poin dalam RUU ASN tersebut adalah terkait penyelesaian tenaga honorer. Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan mengatakan, keberadaan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dianggap masih belum mampu menjawab permasalahan kepegawaian. Di antaranya terkait tenaga honorer yang saat ini jumlahnya mencapai kurang lebih 2,3 juta orang. Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat. Mohamad Muraz meminta pemerintah membuat pengaturan afirmasi terhadap tenaga honorer. Seperti dilakukan perbaikan syarat seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan tidak adanya batasan umur dalam pengangkatan honorer ASN.