KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama telah memasuki babak akhir. Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian pada agenda voting Rabu (27/10) pagi. Dari hasil perhitungan voting yang diterima kuasa hukum kreditur, disebutkan bahwa 53.350 kreditur menyetujui proposal perdamaian dari jumlah 54.205 kreditur konkuren. Dengan demikian, koperasi akan merestrukturisasi dana kreditur lebih dari Rp 8,4 triliun. "Prosesnya setelah voting kemarin, mayoritas menyetujui rencana perdamaian, maka proses berikutnya adalah homologasi melalui rapat permusyawaratan majelis," kata Kuasa hukum kreditur atau pemohon PKPU Maddenleo Siagian, pekan lalu.
Melalui voting, kreditur KSP Sejahtera Bersama sepakat damai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama telah memasuki babak akhir. Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian pada agenda voting Rabu (27/10) pagi. Dari hasil perhitungan voting yang diterima kuasa hukum kreditur, disebutkan bahwa 53.350 kreditur menyetujui proposal perdamaian dari jumlah 54.205 kreditur konkuren. Dengan demikian, koperasi akan merestrukturisasi dana kreditur lebih dari Rp 8,4 triliun. "Prosesnya setelah voting kemarin, mayoritas menyetujui rencana perdamaian, maka proses berikutnya adalah homologasi melalui rapat permusyawaratan majelis," kata Kuasa hukum kreditur atau pemohon PKPU Maddenleo Siagian, pekan lalu.