JAKARTA. Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik Indonesia (Inaplas) mengeluhkan maraknya produk melamin tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk ini berasal dari dalam negeri maupun impor. Jumlahnya mencapai 40% dari total produk melamin yang beredar. Sekretaris Eksekutif Inaplas Suyatno Adhisaputra mengatakan, aturan wajib SNI bagi produk melamin sudah berlaku sejak akhir 2009. Tapi, baru tiga dari tujuh perusahaan lokal yang menerapkannya. Mereka adalah PT Presindo Central, PT Multi Raya Indah Abadi dan Maspion Group. Saat ini, ada satu perusahaan lagi sedang mengajukan SNI. Inaplas menilai beredarnya melamin tanpa SNI menimbulkan persaingan tidak sehat karena merugikan produk berlabel SNI. "Meskipun tanpa SNI, produk bisa leluasa masuk ke pasar," ucapnya usai workshop SNI, Kamis (13/10).
Melamin tanpa SNI marak beredar
JAKARTA. Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik Indonesia (Inaplas) mengeluhkan maraknya produk melamin tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk ini berasal dari dalam negeri maupun impor. Jumlahnya mencapai 40% dari total produk melamin yang beredar. Sekretaris Eksekutif Inaplas Suyatno Adhisaputra mengatakan, aturan wajib SNI bagi produk melamin sudah berlaku sejak akhir 2009. Tapi, baru tiga dari tujuh perusahaan lokal yang menerapkannya. Mereka adalah PT Presindo Central, PT Multi Raya Indah Abadi dan Maspion Group. Saat ini, ada satu perusahaan lagi sedang mengajukan SNI. Inaplas menilai beredarnya melamin tanpa SNI menimbulkan persaingan tidak sehat karena merugikan produk berlabel SNI. "Meskipun tanpa SNI, produk bisa leluasa masuk ke pasar," ucapnya usai workshop SNI, Kamis (13/10).