KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, PT Berlian Aset Manajemen melanggar sejumlah undang-undang pasar modal. Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan OJK. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari menjelaskan, pelanggaran tersebut membuat OJK memberi sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Berlian Aset Manajemen. Menurut OJK disebutkan jika Berlian Aset Manajemen melanggar beberapa hal ini. 1. Berlian Aset Manajemen melanggar ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016. Dalam hal ini, Berlian Aset Manajemen harus membayar atas pembelian kembali unit penyertaan atau utang redemption yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari tujuh hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima Berlian Aset Manajemen.
Baca Juga: OJK: Masih Terdapat Tantangan dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2. Berlian Aset Manajemen juga disebut melanggar ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jis. Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016. OJK menyebut, BAM dalam melakukan pengelolaan reksadana Berlian Khatulistiwa Campuran dan reksadana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang lebih dari 10% nilai aktiva bersih (NAB). PT BAM juga tidak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan. 3. OJK juga menyebut ada pelanggaran pada Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016. Ini karena BAM dalam melakukan pengelolaan Reksadana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan BAM yaitu efek HOTL dan ALTO lebih dari 20% NAB. Berlian Aset Manajemen juga tidak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan. "Dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut maka, OJK akan memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan yang terlibat," jelas Yunita dalam rilis Jumat (13/10). OJK menjelaskan, ada beberapa pihak yang kena sanksi administratif dan perintah tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Berlian Aset Manajemen.
Baca Juga: Reku Melihat Potensi Menguatnya Aset Kripto pada Kuartal IV Pertama terhadap PT Berlian Aset Manajemen, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 525 juta. OJK juga memerintahkan secara tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran reksadana Berlian Khatulistiwa Saham. Berlian Aset Manajemen juga harus membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan. Selanjutnya, BAM juga diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan pembubaran reksadana Berlian Khatulistiwa Saham setiap bulannya kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu enam bulan tersebut BAM tidak memenuhi perintah tertulis OJK, maka akan dikenakan sanksi administrarif berupa pencabutan izin usaha manajer investasi PT Berlian Aset Manajemen. Kedua, pihak lain yang tersangkut dalam kasus PT Berlian Aset Manajemen adalah Retno Dewi selaku Direktur Utama PT Berlian Aset Manajemen dan Arsoni Chrinarto Malau selaku Direktur PT Berlian Aset Manajemen. Keduanya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 125 juta secara tanggung renteng. Direktur Utama dan Direktur PT Berlian Aset Manajemen juga diminta untuk segera menyelesaikan perintah tertulis OJK yakni segera menyelesaikan pembubaran reksadana Berlian Khatulistiwa Saham. OJK juga meminta membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan.
Berlian Aset Manajemen juga diminta untuk memberi laporan pembubaran kepada OJK. Ini karena Retno dan Arsoni terbukti sebagai pihak yang menyebabkan Berlian Aset Manajemen melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Ini Upaya OJK untuk Meningkatkan Perkembangan Keuangan Syariah Ketiga, sanksi administrasi juga dikenakan kepada PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian. BCA didenda Rp 100 juta karena karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016. Dalam aturan tersebut disebutkan jika ada tindakan transaksi yang dilakukan manajer investasi maka dua hari sejak terjadi perubahan komposisi efek dari reksadana maka bank kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada manajer investasi dan tembusan kepada OJK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Avanty Nurdiana