KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengawas anti-monopoli Korea Selatan resmi menjatuhkan denda kepada Mercedes Benz karena terbukti melanggar aturan emisi. Perusahaan asal Jerman tersebut mesti membayar denda sebesar 20,2 miliar won atau sekitar US$ 16,9 juta. Komisi Perdagangan yang Adil Korea (KFTC), pada hari Senin (7/2) resmi menjatuhkan denda tersebut kepada unit bisnis Mercedes Benz di Korea Selatan. KFTC melaporkan bahwa Mercedes telah merusak perangkat mitigasi polusi dengan menginstal perangkat lunak ilegal di kendaraannya. Hasilnya, kendaraan mereka yang beredar di Korea Selatan ada dalam standar penilaian emisi yang lebih rendah dari saat tes sertifikasi.
Melanggar Aturan Emisi Korsel, Mercedes Harus Bayar Denda US$ 16,9 juta
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengawas anti-monopoli Korea Selatan resmi menjatuhkan denda kepada Mercedes Benz karena terbukti melanggar aturan emisi. Perusahaan asal Jerman tersebut mesti membayar denda sebesar 20,2 miliar won atau sekitar US$ 16,9 juta. Komisi Perdagangan yang Adil Korea (KFTC), pada hari Senin (7/2) resmi menjatuhkan denda tersebut kepada unit bisnis Mercedes Benz di Korea Selatan. KFTC melaporkan bahwa Mercedes telah merusak perangkat mitigasi polusi dengan menginstal perangkat lunak ilegal di kendaraannya. Hasilnya, kendaraan mereka yang beredar di Korea Selatan ada dalam standar penilaian emisi yang lebih rendah dari saat tes sertifikasi.