KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan telah mencabut izin persetujuan impor (IP) satu perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Izin PI ini dicabut karena perusahaan tersebut telah melanggar aturan sebagaimana yang tercantum dalam Permendag No. 64/2017 terkait Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. "Kami sudah mencabut satu izin persetujuan impor dari API-P, karena API-P itu ternyata memindahtangankan bahan baku yang diimpor. Karena pada dasarnya sesuai Permendag, bahan baku yang diimpor API-P tidak boleh dipindahtangankan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Jumat (11/10). Baca Juga: Permendag 64/2017 akan direvisi, seluruh impor TPT wajib dapat persetujuan impor
Melanggar aturan, Kemendag cabut izin persetujuan milik satu perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan telah mencabut izin persetujuan impor (IP) satu perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Izin PI ini dicabut karena perusahaan tersebut telah melanggar aturan sebagaimana yang tercantum dalam Permendag No. 64/2017 terkait Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. "Kami sudah mencabut satu izin persetujuan impor dari API-P, karena API-P itu ternyata memindahtangankan bahan baku yang diimpor. Karena pada dasarnya sesuai Permendag, bahan baku yang diimpor API-P tidak boleh dipindahtangankan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Jumat (11/10). Baca Juga: Permendag 64/2017 akan direvisi, seluruh impor TPT wajib dapat persetujuan impor