KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance karena melanggar ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Sanksi pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-19/NB.2/2019 tanggal 14 Januari 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring ternyata perusahaan tidak memenuhi beberapa ketentuan mulai dari Pasal 69 ayat (1), Pasal 79 ayat (1), dan Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Baca Juga: OJK godok RPOJK penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, apa saja poinnya?
Melanggar aturan, OJK bekukan izin usaha Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance karena melanggar ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Sanksi pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-19/NB.2/2019 tanggal 14 Januari 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring ternyata perusahaan tidak memenuhi beberapa ketentuan mulai dari Pasal 69 ayat (1), Pasal 79 ayat (1), dan Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Baca Juga: OJK godok RPOJK penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, apa saja poinnya?