KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Swarna Niaga Finance. Pembekuan usaha dilakukan lantaran perusahaan pembiayaan ini tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Pembekuan kegiatan usaha tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-301/NB.2/2019 dan S-302/NB.2/2019 tanggal 18 Juni 2019. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin menyatakan berdasarkan hasil monitoring OJK, Swarna Niaga tidak memenuhi ketentuan yang tertuang POJK Nomor 28/POJK.05/2014.
Melanggar aturan, OJK bekukan usaha PT Swarna Niaga Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Swarna Niaga Finance. Pembekuan usaha dilakukan lantaran perusahaan pembiayaan ini tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Pembekuan kegiatan usaha tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-301/NB.2/2019 dan S-302/NB.2/2019 tanggal 18 Juni 2019. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin menyatakan berdasarkan hasil monitoring OJK, Swarna Niaga tidak memenuhi ketentuan yang tertuang POJK Nomor 28/POJK.05/2014.