KONTAN.CO.ID - LONDON. Google dijatuhi denda oleh otoritas perlindungan data di Prancis sebesar US$ 57 juta karena melanggar aturan privasi online Eropa yang dinamai General Data Protection Regulation (GDPR). GDPR merupakan aturan perlindungan privasi terkuat di Eropa. Denda yang dikenakan pada Google merupakan yang terbesar sejak aturan tersebut mulai diberlakukan pada Mei 2018. Dan itu merupakan sanksi yang keempat kalinya dilakukan kepada perusahaan internet. Melansir The New York Times, Selasa (22/1), Commission nationale de l'informatique et des libertés (CNIL) selaku otoritas perlindungan data di Prancis menjatuhkan denda terhadap Google karena mesin pencari raksasa tersebut tidak transparan mengenai bagaimana mereka mengelola data penggunanya baik di mesin pencari, Google Maps, dan YouTube, serta bagaimana melakukan pengaturan iklan personalisasi.
Melanggar aturan privasi Eropa, Google kena denda US$ 57 juta
KONTAN.CO.ID - LONDON. Google dijatuhi denda oleh otoritas perlindungan data di Prancis sebesar US$ 57 juta karena melanggar aturan privasi online Eropa yang dinamai General Data Protection Regulation (GDPR). GDPR merupakan aturan perlindungan privasi terkuat di Eropa. Denda yang dikenakan pada Google merupakan yang terbesar sejak aturan tersebut mulai diberlakukan pada Mei 2018. Dan itu merupakan sanksi yang keempat kalinya dilakukan kepada perusahaan internet. Melansir The New York Times, Selasa (22/1), Commission nationale de l'informatique et des libertés (CNIL) selaku otoritas perlindungan data di Prancis menjatuhkan denda terhadap Google karena mesin pencari raksasa tersebut tidak transparan mengenai bagaimana mereka mengelola data penggunanya baik di mesin pencari, Google Maps, dan YouTube, serta bagaimana melakukan pengaturan iklan personalisasi.