KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sejahtera Pertama Finance karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-659/NB.2/2018 tanggal 30 Oktober 2018. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring ternyata perusahaan tersebut melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.5/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. “Pasal yang dilanggar PT Sejahtera Pertama Finance yaitu pasal 14 ayat (1), pasal 16 ayat (1),(2),(3) dan (4). Kemudian pasal 17 dan pasal 45 ayat (3),” kata Ihsanuddin yang dikutip dari siaran pers OJK, Rabu (14/11).
Melanggar aturan, Sejahtera Pertama Multifinance dibekukan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sejahtera Pertama Finance karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-659/NB.2/2018 tanggal 30 Oktober 2018. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring ternyata perusahaan tersebut melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.5/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. “Pasal yang dilanggar PT Sejahtera Pertama Finance yaitu pasal 14 ayat (1), pasal 16 ayat (1),(2),(3) dan (4). Kemudian pasal 17 dan pasal 45 ayat (3),” kata Ihsanuddin yang dikutip dari siaran pers OJK, Rabu (14/11).