KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Pracico Multi Finance karena melanggar ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ichsanuddin menyebut bahwa keputusan sanksi tersebut telah dituangkan dalam surat nomor S-528/NB.2/2019 dan S-529/NB.2/2019 pada tanggal 4 Oktober 2019. “Berdasarkan monitoring kami sampai dengan jatuh tempo peringatan ketiga, Pracico Multi Finance belum memenuhi ketentuan pasal 87 terkait ekuitas, pasal 88 terkait rasio ekuitas terhadap modal disetor, pasal 89 ayat (1) terkait tingkat kesehatan keuangan,” terang Ichsanuddin, dalam siaran pers OJK, Kamis (31/10).
Melanggar banyak aturan, OJK jatuhkan sanksi pembekuan Pracico Multi Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Pracico Multi Finance karena melanggar ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ichsanuddin menyebut bahwa keputusan sanksi tersebut telah dituangkan dalam surat nomor S-528/NB.2/2019 dan S-529/NB.2/2019 pada tanggal 4 Oktober 2019. “Berdasarkan monitoring kami sampai dengan jatuh tempo peringatan ketiga, Pracico Multi Finance belum memenuhi ketentuan pasal 87 terkait ekuitas, pasal 88 terkait rasio ekuitas terhadap modal disetor, pasal 89 ayat (1) terkait tingkat kesehatan keuangan,” terang Ichsanuddin, dalam siaran pers OJK, Kamis (31/10).