Melanggar banyak aturan, OJK jatuhkan sanksi pembekuan Pracico Multi Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Pracico Multi Finance karena melanggar ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ichsanuddin menyebut bahwa keputusan sanksi tersebut telah dituangkan dalam surat nomor S-528/NB.2/2019 dan S-529/NB.2/2019 pada tanggal 4 Oktober 2019.

“Berdasarkan monitoring kami sampai dengan jatuh tempo peringatan ketiga, Pracico Multi Finance belum memenuhi ketentuan pasal 87 terkait ekuitas, pasal 88 terkait rasio ekuitas terhadap modal disetor, pasal 89 ayat (1) terkait tingkat kesehatan keuangan,” terang Ichsanuddin, dalam siaran pers OJK, Kamis (31/10).


Baca Juga: Empat Strategi Penting Dalam Mengembangkan UKM

Perusahaan juga melanggar aturan lain yaitu pasal 90 ayat (1) terkait rasio pemodalan, pasal 95 ayat (1) dan ayat (3) mengenai kualitas pembiayaan, serta pasal 97 ayat (3) terkait cadangan penyisihan pembentukan piutang pembiayaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Atas hal itu, regulator menjatuhkan sanksi pembekuan selama enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Maka itu, Pracico Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

“Apabila ketika sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan Pracico Multi Finance tetap melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha,” katanya.

Baca Juga: ESDM pastikan rekomendasi kuota ekspor bijih nikel disetop, tapi sifatnya sementara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .