Hati-hati berjualan nada panggil atawa ring tone. Bisa-bisa Anda dijebloskan ke penjara gara-gara masalah hak cipta. Kasus inilah yang menimpa Djoni Tan. Pemilik usaha Download Mania, toko yang jual beli ring tone atau nada panggil telepon itu diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Utara bersalah karena telah memperjual belikan ring tone tanpa izin dari penciptanya. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah mengedarkan karya cipta orang lain tanpa izin dari pemiliknya," kata Heru Pramono, hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Utara, Senin (2/6).Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Djoni untuk membayar denda Rp 2 juta subsidair 2 bulan. Hakim juga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa empat unit peralatan komputer, hasil penyitaan di gerai Download Mania di ITC Roxy Mas, ITC Depok, dan Tamini Square.Perkara ini berawal saat Djoni mulai menjalankan usaha download lagu ke dalam handphone pada tahun 2005. Sebenarnya, Djoni sudah meminta izin kepada Ditjen HAKI Depkumham. Ditjen HAKI menyarankan untuk meminta izin kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Akhirnya, YKCI mengeluarkan lisensi untuk usaha Djoni tersebut.
Melanggar Hak Cipta, Pengusaha Ringtone Divonis 1,5 Tahun Penjara
Hati-hati berjualan nada panggil atawa ring tone. Bisa-bisa Anda dijebloskan ke penjara gara-gara masalah hak cipta. Kasus inilah yang menimpa Djoni Tan. Pemilik usaha Download Mania, toko yang jual beli ring tone atau nada panggil telepon itu diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Utara bersalah karena telah memperjual belikan ring tone tanpa izin dari penciptanya. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah mengedarkan karya cipta orang lain tanpa izin dari pemiliknya," kata Heru Pramono, hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Utara, Senin (2/6).Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Djoni untuk membayar denda Rp 2 juta subsidair 2 bulan. Hakim juga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa empat unit peralatan komputer, hasil penyitaan di gerai Download Mania di ITC Roxy Mas, ITC Depok, dan Tamini Square.Perkara ini berawal saat Djoni mulai menjalankan usaha download lagu ke dalam handphone pada tahun 2005. Sebenarnya, Djoni sudah meminta izin kepada Ditjen HAKI Depkumham. Ditjen HAKI menyarankan untuk meminta izin kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Akhirnya, YKCI mengeluarkan lisensi untuk usaha Djoni tersebut.